Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Instrumen Investasi

Investor Bitcoin Tak Dilindungi dari Peretasan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejumlah kalangan mengingatkan risiko investasi pada cryptocurrency atau mata uang virtual seperti Bitcoin. Sebab, tidak ada payung hukum yang bisa membela atau melindungi pemilik bitcoin dari kerugian akibat dicuri, misalnya dengan cara peretasan.

Peringatan itu dikemukakan menyusul peretasan pada operator perdagangan bitcoin di Korea Selatan (Korsel) yang mengakibatkan lembaga tersebut bangkrut. Bank Indonesia selaku regulator telah mengimbau masyarakat agar tidak berinvestasi mata uang digital itu. Sebab, mata uang digital seperti bitcoin tidak dijamin dan merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia saat ini.

Selain itu, bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Pengamat perbankan, Eko B Supriyanto, mengatakan tidak ada payung hukum yang bisa melindungi pemilik bitcoin. "Intinya, investor akan dirugikan kalau terjadi masalah, seperti pencurian melalui peretasan seperti kasus di Korsel. Jadi, ya hatihati, sebaiknya jangan beli," tegas dia, di Jakarta, Kamis (21/12).

Peretasan di Korsel menambah alasan regulator di Singapura mengingatkan risiko mata uang virtual. Otoritas Moneter Singapura (MAS) menyebutkan, tidak ada penjaminan apa pun terhadap mata uang virtual. Investor harus menanggung sendiri kerugian jika terjadi kasus seperti Korsel.

"MAS mengimbau investor untuk sangat berhati-hati dan memahami risiko yang amat besar jika berinvestasi di mata uang virtual," tulis MAS dalam pernyataannya, belum lama ini. Sebelumnya, Financial Times mengabarkan dua operator perdagangan cryptocurrency dilanda masalah pada Rabu (20/12).
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top