Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanaman Modal

Investasi sepanjang 2023 Capai Rp1.418 Triliun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bahlil menjelaskan, alasan IUP dicabut adalah karena izin usahanya sudah ada, namun tidak diurus perkembangan izinnya.

"Kedua, izinnya ada tetapi digadaikan di bank. Ketiga, izinnya ada di IPO kan (Initial public offering), namun dana hasil IPO tidak dipakai mengelola investasi, lalu pemegang IUP dinyatakan pailit," tutur Bahlil.

Permasalahan lain adalah, pengusaha tidak mengurus RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sesuai ketentuan. Namun ada pengecualian jika izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) belum keluar.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top