Penanaman Modal
Investasi sepanjang 2023 Capai Rp1.418 Triliun
Foto : istimewa
Bahlil menjelaskan, alasan IUP dicabut adalah karena izin usahanya sudah ada, namun tidak diurus perkembangan izinnya.
"Kedua, izinnya ada tetapi digadaikan di bank. Ketiga, izinnya ada di IPO kan (Initial public offering), namun dana hasil IPO tidak dipakai mengelola investasi, lalu pemegang IUP dinyatakan pailit," tutur Bahlil.
Permasalahan lain adalah, pengusaha tidak mengurus RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sesuai ketentuan. Namun ada pengecualian jika izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) belum keluar.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya