Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Investasi, Kepercayaan Masyarakat, dan Penegakan Hukum

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Selain harapan dan cita serta tujuan akhir yang terbaik juga syarat pelengkap bahkan juga menentukan adalah kehendak kuat dan kemampuan kuat harus muncul dari setiap aparatur penegak hukum mulai dari jabatan tertinggi sampai jabatan terendah untuk sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan wewenag sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dua syarat bagi institusi penegak hukum sangat diperlukan disebabkan kita dihadapkan pada kenyataan di mana dan telah menjadi rahasia umum bahwa pimpinan institusi penegakan hukum, alih-alih proaktif menegakan hukum, bahkan turut serta dalam pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat terendah di institusinya.

Keadaan chaos dalam implementasi penegakan hukum yang telah terjadi telah menuai kritik dan cercaan masyarakat termasuk LSM sebagai pengawas sosial terhadap bekerjana sistem pemerintahan termasuk penegakan hukum, bukanlah sesautu yang tiba-tiba terjadi atau rekayasa, melainkan karena keprihatinan sosial melihat krisisi intergritas, profesionalitas, dan akuntabilitas yang terjadi di Institusi Penegakan Hukum. Pemerintah telah menetapkan UU Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU Nomor 9 Tahun 1998) dengan tujuan agar masyarakat ikut bertanggung jawab atas proyek-proyek pembangunan nasional yang dilaksanakan sesuai dengan tujuan Pembukaan UUD45; bahkan Konstitusi UUD45 telah membuka celah perlindungan atas hak asasi setiap orang untuk menikmati kemerdekaan di alam demokrasi Pancasila dengan pembatasan-pembatasan tertentu yaitu batasan berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, ketertiban, dan keamanan (Pasal 28 J UUD45).

Kehendak bangsa ini menciptakan negara modern demokratis berlandaskan Pancasila sekalipun berbuah baik tentu mengandung risiko kebebasan dan hak asasi yang tidak saja memberikan celah partisipasi masyarakat, melainkan juga menuntut kewajiban penyelenggara negara untuk melakukan introspeksi dan membenahi tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme, dan kronisme.


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top