Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Investasi, Kepercayaan Masyarakat, dan Penegakan Hukum

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Kenyataan yang tengah dihadapi ketika itu adalah terjadi obesitas regulasi baik berasal dari pusat maupun dari daerah dalam objek yang sama sehingga investor dan pelaku usaha mengalami kerugian ekonomis terutama dalam hal penggunaan regulasi yang tepat dan dapat menjamin kepastian (hukum) berusaha; tidak terjadi perlakuan hukum yang diskriminatif sehingga berdampak kerugian yang signifikan bagi masa depan ekonomi nasional dan juga para pelaku usaha nasional dan asing.

Satu-satunya faktor yang menghambat investasi dalam dan luar negeri di dalam lingkup wilayah NKRI adalah faktor perizinan berusaha yang selalu dihambat oleh prosedur perizinan berusaha sering terjadi terutama di wilayah propinsi; kabupaten dan kota di 34 (tiga puluh empat) daerah di seluruh Indonesia. Faktor penghambat tersebut, antara lain permintaan suap oleh oknum pejabat terkait dan maraknya kolusi dan nepotisme sehingga pekerjaan proyek pembangunan fisik di daerah jatuh ke tangan pelaku usaha yang berani memberika suap atau down-payment 10 persen dari nilai proyek kepada oknum pejabat daerah dan pimpro di provinsi atau kota/kabupaten, diperparah dengan penyakit kronisme, kolusi, dan nepotisme.

Pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang telah berhasil menyinkronisasi sebanyak 79 UU Sektoral dan menyederhanakan prosedur perizinan berusaha diperkuat dengan efisiensi jenis dan penerapan sanksi /hukuman administratif terhadap para pelaku usaha dengan harapan tujuan akhir dari UU CK dapat dicapai, yaitu menempatkan sistem ekonomi nasional sebagai tempat yang layak dan sepantasnya untuk berinvestasi baik oleh pelaku usaha nasional dan asing.

Untuk mencapai tujuan akhir (ultimate goal) tersebut diperlukan pembenahan selain prosedur perizinan usaha berbasis risiko melalui teknologi informasi juga diperlukan dua syarat utama bagi pemerintah termasuk pejabat pusat dan daerah, yaitu adanya kemauan kuat (strong willingness) dan kuatnya kemampuan (strong ability) untuk dengan jiwa nasionalis-patriotik membangun Indonesia masa depan yang terbaik bagi 270 juta penduduknya.

Kehendak yang Kuat
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top