Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Investasi, Kepercayaan Masyarakat, dan Penegakan Hukum

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh: Romli Atmasasmita

Investasi asing dan dalam negeri diakui secara universal merupakan sumber pemasukan keuangan negara di samping pajak. Namun demikian, banyak faktor yang mendorong dan menghambat investasi ke suatu negara termasuk Indonesia.

Di dalam upaya memajukan perekonomian RI, pemerintah telah menetapkan peraturan perundangan yang mengatur penanaman modal khususnya modal asing sebagaimana telah ditentukan dalam UU Nomor 25 Tahun 2007, yang di dalam pertimbangannya menyatakan antara lain bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Menyambung pertimbangan tersebut, pembentuk UU Aquo juga mempertimbangan bahwa dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama intemasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.

Merujuk pertimbangan-pertimbangan dari undang-undang penanaman modal (UUPM) sangat jelas bahwa UUPM tidak hanya untuk mencari keuntungan semata-mata, melainkan juga hendak memelihara dan mempertahankan postur sistem perekonomian nasional tetap stabil terutama menghadapi persaingan ekonomi global yang didominasi oleh negara-negara modern /superpower baik dari aspek ekonomi, pertahanan, hukum, dan persaingan usaha.

Satu-satunya modal negara RI dalam kaitan persaingan usaha global sambil memelihara dan mempertahankan stabilitas dan postur ekonomi nasional adalah mempertahankan dan memelihara selain pembentukan peraturan perundang-undangan yang adaptif terhadap baik kepentingan internasional maupun kepentingan nasional juga menjaga implementasi hukum dan penegakan hukum nasional yang bermartabat, konsisten didasarkan tingkat profesionalisme, dan akuntabilitas yang memadai sehingga dapat dicegah terjadinya konflik peraturan perundang-undangan dan penegakannya, yaitu dengan cara membentuk suatu omnibus law yaitu gabungan peraturan perundang-undangan mengenai prosedur perizinan berusaha berbasis risiko dengan menggunakan e-government dan e-commerce.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top