Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penghargaan Pengorbanan

Insentif Tenaga Kesehatan Harus Sesuai dengan Aturan

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Plt Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kemenkes, Kirana Pritasari

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) harus memberikan insentif tenaga kesehatan Covid-19 sesuai dengan aturan. Pemda harus mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kemenkes, Kirana Pritasari, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/9).
"Pemda harus sesuai dengan kaidah yang ditetapkan. Jangan menetapkan sendiri," ujarnya. Dia menekankan, KMK tersebut sudah sesuai dengan persetujuan Kemenkeu.

Kirana menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menegaskan kepada pemda untuk mengacu pada KMK tersebut. Dalam pelaksanaannya, pemda sudah diatur untuk me-refocusing sebanyak 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan dalam pelayanan Covid-19.

"Kalau ada besaran insentif tidak sesuai, ini belum memenuhi kriteria yang ditentukan. Nanti Kemendagri yang menindaklanjuti," jelasnya. Pernyataan Kirana ini merespons adanya protes dari tenaga kesehatan di Mamasa, Sulawesi Barat. Mereka melakukan protes karena mendapat insentif hanya 9.000 rupiah per hari.

Besaran Insentif

Lebih jauh Kirana menerangkan, dalam KMK 4239 sudah dijelaskan besaran insentif tenaga kesehatan. Dia mencontohkan untuk dokter spesialis sebesar 15 juta rupiah, sedangkan dokter umum 10 juta rupiah. Nantinya fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) melakukan pengusulan besaran. Jumlahnya merupakan perbandingan dengan pasien yang dilayani.

"Semakin banyak pasien, tambah banyak nakes dan mereka berhak atas insentif. Ini akuntabel data pasien bisa kita lihat dari RS online," katanya. Kirana menekankan, anggaran untuk insentif tenaga kesehatan daerah bukan anggaran Kemenkes. Kemenkes hanya membuat rambu dan regulasinya untuk pembayaran insentif baik di pusat dan daerah.

"Anggaran itu di daerah. Mereka harus alokasikan dan membayarkan kepada tenaga kesehatan yang memberi pelayanan Covid-19," tandasnya. Sejumlah daerah terjadi protes para tenaga kesehatan karena perlakuan penghargaan yang jauh dengan risiko nyawa yang dipertaruhkan. Insentif mereka terlalu tidak manusiawi.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top