Insentif Tenaga Kesehatan Harus Sesuai dengan Aturan
Plt Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kemenkes, Kirana Pritasari
Besaran Insentif
Lebih jauh Kirana menerangkan, dalam KMK 4239 sudah dijelaskan besaran insentif tenaga kesehatan. Dia mencontohkan untuk dokter spesialis sebesar 15 juta rupiah, sedangkan dokter umum 10 juta rupiah. Nantinya fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) melakukan pengusulan besaran. Jumlahnya merupakan perbandingan dengan pasien yang dilayani.
"Semakin banyak pasien, tambah banyak nakes dan mereka berhak atas insentif. Ini akuntabel data pasien bisa kita lihat dari RS online," katanya. Kirana menekankan, anggaran untuk insentif tenaga kesehatan daerah bukan anggaran Kemenkes. Kemenkes hanya membuat rambu dan regulasinya untuk pembayaran insentif baik di pusat dan daerah.
"Anggaran itu di daerah. Mereka harus alokasikan dan membayarkan kepada tenaga kesehatan yang memberi pelayanan Covid-19," tandasnya. Sejumlah daerah terjadi protes para tenaga kesehatan karena perlakuan penghargaan yang jauh dengan risiko nyawa yang dipertaruhkan. Insentif mereka terlalu tidak manusiawi.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya