Insentif Tenaga Kesehatan Harus Sesuai dengan Aturan
Plt Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kemenkes, Kirana Pritasari
Kalau ada besaran insentif tidak sesuai, ini belum memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah pusat. Kemendagri akan menindaklanjuti. Para nakes protes karena mendapat insentif hanya 9.000 rupiah per hari.
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) harus memberikan insentif tenaga kesehatan Covid-19 sesuai dengan aturan. Pemda harus mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kemenkes, Kirana Pritasari, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/9).
"Pemda harus sesuai dengan kaidah yang ditetapkan. Jangan menetapkan sendiri," ujarnya. Dia menekankan, KMK tersebut sudah sesuai dengan persetujuan Kemenkeu.
Kirana menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menegaskan kepada pemda untuk mengacu pada KMK tersebut. Dalam pelaksanaannya, pemda sudah diatur untuk me-refocusing sebanyak 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan dalam pelayanan Covid-19.
"Kalau ada besaran insentif tidak sesuai, ini belum memenuhi kriteria yang ditentukan. Nanti Kemendagri yang menindaklanjuti," jelasnya. Pernyataan Kirana ini merespons adanya protes dari tenaga kesehatan di Mamasa, Sulawesi Barat. Mereka melakukan protes karena mendapat insentif hanya 9.000 rupiah per hari.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya