Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stimulus Fiskal

Insentif Pajak Diharapkan Bangkitkan Dunia Usaha

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap seluruh insentif perpajakan yang telah diberikan pemerintah akan mampu membangkitkan dunia usaha dari dampak pandemi Covid-19.

"Kami berharap dapat menjadi stimulus positif bagi pelaku usaha untuk memiliki keleluasaan lebih luas dalam mempertahankan, meningkatkan usaha dan memperluas skala usahanya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam webinar di Jakarta, Kamis (15/4).

Neil menuturkan kebangkitan dunia usaha dari tekanan dampak pandemi akan membuat roda perekonomian terus bergerak dalam jangka panjang terutama UMKM yang berkontribusi hingga 60 persen terhadap PDB Indonesia.

Dia menjelaskan, untuk mendorong kebangkitan dunia usaha, khususnya UMKM, maka pemerintah telah beberapa kali memperbarui peraturan terkait insentif pajak yakni terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.

Dia menjelaskan dalam peraturan tersebut diatur perpanjangan waktu insentif pajak dan diberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas. Insentif pajak telah diberlakukan sejak April hingga Desember 2020 dan dilanjutkan hingga Juni 2021 sedangkan perluasan insentif pajak digolongkan menjadi enam bentuk insentif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top