Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

Insentif Pajak bagi UMKM Berpeluang Dilanjutkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk melanjutkan insentif pajak program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 2022. Sejak pandemi melanda sampai dengan Desember 2021, pemerintah memberikan insentif pajak PEN kepada UMKM berupa pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

"Untuk tahun depan, kami sedang melakukan evaluasi sambil melihat perkembangan perekonomian. Bila nanti diperlukan kami masih menyiapkan cadangan yang dapat dipakai untuk terus memberikan dukungan bagi UMKM," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam Dialog Produktif Kabar Kamis secara daring di Jakarta, Kamis (9/12).

Kendati demikian, dirinya mengingatkan bahwa untuk tahun depan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah akan berlaku, sehingga UMKM dengan penghasilan di bawah 500 juta rupiah per tahun tidak akan dikenakan PPh.

Kemudian, untuk tarif PPh UMKM yang memiliki penghasilan di atas 500 juta rupiah setahun juga akan dikurangi setengah dari tarif normal PPh badan yaitu 22 persen.

"Ini tercantum dalam Pasal 31E UU HPP, sehingga mereka hanya akan membayar pajak setengahnya atau 11 persen," tambah Yustinus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top