Inpres 6/2020 untuk Tingkatkan Kedisiplinan Warga Terapkan Protokol Kesehatan
Juru Bicara Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia.
JAKARTA- Juru Bicara Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk meningkatkan kedisiplinan warga. Kedisiplinan warga perlu ditingkatkan karena adanya peningkatan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020," kata Angkie lewat keterangannya, di Jakarta, Jumat (4/9).
Ia menuturkan Inpres yang dikeluarkan merupakan bagian dari upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Instruksi tersebut, lanjut Angkie, ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta Gubernur, Bupati dan Walikota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Bahkan, dalam Inpres tersebut,Presiden juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati/Walikota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya