Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mitra Kerja

Inkindo DKI Minta Gubernur Kaji Ulang Zonasi UMKM

Foto : istimewa

Memajukan Jakarta I Pengurus Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta usai Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Tahun 2018 di Jakarta, Senin (29/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi peraturan daerah terkait zonasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Alasannya, karena aturan tersebut berdampak bagi perusahaan jasa konsultansi kecil dan menengah yang berkantor di pemukiman.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Inkindo DKI Jakarta, Imam Hartawan, mengatakan pihaknya melalui Rapat Kerja DPP Inkindo DKI periode 2018-2023 berupaya menghadirkan Gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan hal ini. Sebab menurutnya hal tersebut menjadi kendala bagi perusahaan jasa konsultansi kecil dan menengah. "Saya sudah menyampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, konsultan ini berdasarkan brainware yang melakukan olah pikir dan bukan menggunakan alat. Kami mendorong Gubernur DKI Jakarta dapat membina kami," ujarnya saat dihubungi, Senin (29/10).

Dia menambahkan bahwa hal tersebut menjadi kendala, karena perusahaan kecil memiliki modal dan karyawan yang terbatas, serta aksesibilitas yang terbatas terkait regulasi. Seperti diketahui, aturan tentang perkantoran tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Perda ini merupakan turunan dari UU Nomor 26 Tahun 2007 terkait zonasi.

Mitra Konstruktif

Imam menambahkan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Inkindo DKI Jakarta Tahun 2018 telah menghasilkan langkah-langkah strategis, di antaranya DPP Inkindo DKI Jakarta siap mengambil peran sebagai mitra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memajukan ibu kota Jakarta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top