Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penertiban Lalu Lintas

Inilah Lima Sasaran Operasi Patuh Jaya

Foto : ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)

Pesepeda motor berhenti di depan garis 'zebra cross' saat lampu merah menyala di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Kamis (3/10/2019). Polda Metro Jaya menilang sebanyak 167.928 kasus pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2019 yang 84.750 pelanggaran di antaranya merupakan pengendara sepeda motor. (

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yang mulai digelar Rabu, 23 Juli 2020.

"Satu, melawan arus lalu lintas. Kedua, melanggar marka stop line. Ketiga, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI. Keempat, melintas di bahu jalan tol. Kelima, menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan. Lima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata- Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, di Jakarta, Rabu (22/7).

Fahri juga memastikan Operasi Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat operasi ini dilaksanakan di masa PSBB transisi."Tetap kita mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

"Kelengkapan anggota juga dari sarung tangan dan masker juga dipakai," tambahnya.

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Operasi tersebut secara garis besar digelar untuk menindak 15 jenis pelanggaran lalu lintas yakni:

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.
2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur busway
5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol
8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI
13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Terkait penilangan secara elektronik atau Etle, lanjut Fahri, masih terus disosialisasikan dan diperluas keberadaannya.

"Etle akan diresmikan bersama dengan beberapa terobosan kreatif lainnya. Jadi, nanti akan diresmikan bersama beberapa program lainnya. Ini 'on progress," kata Fahri. Jon/ant/P_5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top