Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ini Yang Perlu Diketahui Mengenai Larangan Mudik 2021 Perihal Masa Berlaku, Aturan, Pengecualian, dan Sanksi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pada hari Jumat, 26 Maret 2021 lalu.

Larangan mudik mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak.

Tujuan larangan mudik tersebut adalah untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid- 19 layaknya pengalaman-pengalaman pada beberapa kali masa libur panjang sebelumnya.

  • Sanksi Larangan Mudik

Bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik Lebaran tentu akan mendapatkan sanksi. Berkaca dari larangan mudik 2020, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pernah mengatakan bahwa sanksinya berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Bila dilihat dari UU 6/2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bilang melanggar aturan mudik Lebaran.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".

Sedangkan sanksi mudik bagi PNS diatur secara lebih spesifik. Aturan soal sanksi larangan mudik Lebaran tahun ini sebenarnya masih dibuat oleh kementerian dan lembaga terkait, bila mengacu pada tahun lalu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020, ada tiga jenis sanksi bagi PNS.

Sebanyak tiga jenis sanksi yang diatur dalam SE itu mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 yang terdiri dari jenis hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Untuk hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Lalu untuk jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

  • Masa berlaku larangan

Larangan mudik lebaran 2021 akan berlaku selama 12 hari dimulai sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Meski mudik dilarang tetapi untuk cuti bersama lebaran Idul Fitri tetap diadakan, yakni jatuh pada 12 Mei.

  • Aturan dan pengecualian diperbolehkan mudik

Larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai BUMN, TNI/Polri, maupun pegawai swasta.

Terdapat sebuah pengecualian diperbolehkannya perjalanan serupa mudik, yakni bagi pegawai yang sedang melaksanakan perjalanan dinas.

Namun, terdapat persyaratan atas pengecualian tersebut, yakni memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal setara eselon 2 bagi PNS dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi pegawai swasta atau masyarakat lainnya yang memiliki urgensi tertentu.

Urgensi tersebut ditentukan oleh perusahaan tempat kerja masing-masing. Kemudian akan dipandu aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengatur tanggung jawab perusahaan. Di luar ketiga hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, aturan pengendalian transportasi juga sedang disusun oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai tindak lanjut pelarangan mudik


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top