Ini Yang Perlu Diketahui Mengenai Larangan Mudik 2021 Perihal Masa Berlaku, Aturan, Pengecualian, dan Sanksi
Terdapat sebuah pengecualian diperbolehkannya perjalanan serupa mudik, yakni bagi pegawai yang sedang melaksanakan perjalanan dinas.
Namun, terdapat persyaratan atas pengecualian tersebut, yakni memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal setara eselon 2 bagi PNS dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi pegawai swasta atau masyarakat lainnya yang memiliki urgensi tertentu.
Urgensi tersebut ditentukan oleh perusahaan tempat kerja masing-masing. Kemudian akan dipandu aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengatur tanggung jawab perusahaan. Di luar ketiga hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, aturan pengendalian transportasi juga sedang disusun oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai tindak lanjut pelarangan mudik
Editor : FBC
Komentar
()Muat lainnya