Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ini Yang Perlu Diketahui Mengenai Larangan Mudik 2021 Perihal Masa Berlaku, Aturan, Pengecualian, dan Sanksi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Lalu untuk jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

  • Masa berlaku larangan

Larangan mudik lebaran 2021 akan berlaku selama 12 hari dimulai sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Meski mudik dilarang tetapi untuk cuti bersama lebaran Idul Fitri tetap diadakan, yakni jatuh pada 12 Mei.

  • Aturan dan pengecualian diperbolehkan mudik

Larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai BUMN, TNI/Polri, maupun pegawai swasta.
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top