Ini Yang Perlu Diketahui Mengenai Larangan Mudik 2021 Perihal Masa Berlaku, Aturan, Pengecualian, dan Sanksi
Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pada hari Jumat, 26 Maret 2021 lalu.
Larangan mudik mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak.
Tujuan larangan mudik tersebut adalah untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid- 19 layaknya pengalaman-pengalaman pada beberapa kali masa libur panjang sebelumnya.
- Sanksi Larangan Mudik
Bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik Lebaran tentu akan mendapatkan sanksi. Berkaca dari larangan mudik 2020, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pernah mengatakan bahwa sanksinya berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Halaman Selanjutnya....
Editor : FBC
Komentar
()Muat lainnya