Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini yang Dilakukan Pemkot Cirebon untuk Cegah Pernikahan Anak

Foto : ANTARA/HO-Humas Pemkot Cirebon

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon M Arif Kurniawan saat menyampaikan materi program penyuluhan untuk mencegah pernikahan anak di Kota Cirebon, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Cirebon - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, menggencarkan program penyuluhan untuk mencegah pernikahan anak dengan melibatkan peran dari tokoh masyarakat serta organisasi nonpemerintah.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon M Arif Kurniawan di Cirebon, Jumat, menjelaskan program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif pernikahan dini serta menawarkan alternatif yang lebih baik untuk masa depan anak.

"Dalam program penyuluhan ini, kami menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang turut hadir di Kota Cirebon untuk mengawasi dan mencegah perkawinan anak di usia dini," ujarnya.

Pada program tersebut, kata dia, tersedia layanan konseling serta pendampingan bagi anak dan keluarga yang rentan terhadap pernikahan dini.

Selain itu, pihaknya juga rutin mengumpulkan data serta informasi terkait implementasi dispensasi kawin usia anak di Kota Cirebon, yang menjadi bagian dari pelaksanaan strategi nasional pencegahan perkawinan anak.

"Dalam praktiknya, pihak yang menjadi responden dapat berpartisipasi aktif dan objektif dalam mengisi instrumen yang telah disiapkan," katanya.

Arief menyampaikan pencegahan perkawinan anak penting dilakukan untuk menghindari dampak buruk yang ditimbulkan seperti adanya kemiskinan ekstrem, stunting, dan rendahnya tingkat pendidikan.

"Perkawinan anak berpotensi merampas hak-hak anak, seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak-hak anak lainnya," ungkapnya.

Ia menyebutkan berdasarkan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Badan Pusat Statistik (BPS), angka perkawinan anak di Indonesia masih cukup tinggi, yakni mencapai 1,2 juta kejadian.

Dalam data itu, disebutkan bahwa proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus menikah sebelum usia 18 tahun mencapai 11,21 persen dari total jumlah anak.

"Artinya, sekitar satu dari sembilan perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Angka ini sangat kontras dengan laki-laki, di mana hanya satu dari 100 laki-laki usia 20-24 tahun yang menikah saat usia anak," katanya.

Ia menambahkan Pemkot Cirebon berkomitmen untuk terus terlibat aktif dalam setiap upaya pencegahan perkawinan anak, melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Yang harus ditekankan adalah perlunya kerja sama yang optimal dan konvergen dengan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah, dalam upaya pencegahan ini," ucap dia.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top