Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ini Pandangan Pakar Hukum Soal Penggeledahan Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Foto : Istimewa

Pakar hukum, Margarito Kamis.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pakar hukum Margarito Kamis menegaskan, dalam penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan korupsi, presumption of innocence atau praduga tak bersalah merupakan salah satu asas hukum yang harus dipegang teguh aparat penegak hukum. Tapi, asas hukum ini kerap diabaikan.

"Sebagaimana Penjelasan Umum butir ke-3 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain berisi setiap orang yang disangka saja wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Margarito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/5).

Menurut Margarito, asas praduga tak bersalah itu prinsipil. Apa pun ceritanya, praduga tak bersalah harus tetap di depan. Apa pun faktanya. Masalahnya adalah prinsip ini sering kali diabaikan.

"Hanya karena aparat penegak hukum menganggap ada fakta tertentu, seolah-olah seseorang langsung divonis melakukan pelanggaran pidana. Padahal, fakta tersebut belum tentu teruji," katanya.

Ditambahkannya, praduga tak bersalah sering diabaikan cuma karena adanya fakta yang belum tentu valid. Misal seorang X disebut oleh orang lain terlibat dalam satu kasus. Kalau hanya itu yang dijadikan pijakan, maka tidak cukup. Sayangnya yang seperti ini sering kali terabaikan. "Itu yang menjadi persoalan kita selama ini," ujar Margarito.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top