Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Kronologi Video Mesum Sesama Jenis ‘Nyulik Brondong Pulang Sekolah" yang Libatkan Anak Kelas 1 SMA sebagai Pemeran Utama

Foto : Pixabay

Ilustrasi percintaan sesama jenis

A   A   A   Pengaturan Font

BANJARNEGARA - Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, pada Senin (14/2) menggelar konferensi pers dan menerangkan kronologi video mesum sesame jenis yang sempat viral.

"Konten tersebut diketahui diunggah tanggal 28 Januari 2022 pukul 12.02 WIB dan menampilkan video cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik dengan narasi "nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free," tuturnya dalam rilis yang diterima redaksi, hari ini.

"Unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7 yang disebarkan melalui media sosial twitter dengan nama akun @guajulxxxx," kata dia.

Sebelumnya, Polres Banjarnegara telah menetapkan dua orang berinisial J (24) warga Kecamatan Purwareja Klampok dan VD (17) Warga Kecamatan Purwanegara sebagai tersangka dalam kasus video mesum sesama jenis yang sempat viral di media sosial.

Sementara tersangka J (24) ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut, VD (17) tidak ditahan karena masih di bawah umur dan duduku dibangku kelas 1 SMA.

Begitu mengetahui part-part video tersebut, menurut Kapolres, petugas Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan terhadap video tersebut dan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK Negeri di Banjarnegara.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan ke SMK Negeri dan bertemu dengan perwakilan guru, setelah petugas memperlihatkan konten video tersebut, hasil keterangan perwakilan guru, bahwa tidak kenal dengan dua orang laki-laki yang berada didalam video tersebut dan memastikan bahwa salah satu dari dua orang laki-laki yang memakai seragam sekolah bukan siswa disekolahnya," bebernya.

Proses penyelidikan, sambung Kapolres, berlanjut ke salah satu SMA Negeri dan bertemu dengan perwakilan guru, setelah menunjukan konten video sensitif tersebut, selanjutnya salah satu guru menerangkan bahwa mengenali salah satu dari dua orang yang mengenakan seragam sekolah didalam video.

Masih dikatakan, AKBP Hendri, petugas selanjutnya mengintrogasi VD (17) dan diakui dalam video sensitif tersebut yang menggunakan seragam sekolah SMK adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya J (24) warga Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara.

"Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke rumah J (24), saat diintrograsi, ia mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang berada didalam konten video sensitif tersebut bersama VD (17) serta konten video tersebut dibuat oleh dirinya dengan menggunakan handphone miliknya," bebernya.

AKBP Hendri Yulianto menerangkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat konten video sejak bulan Nopember 2021.

Pelaku mengupload video trial atau cuplikan di media sosial, jika ada yang berminat kemudian bisa langsung hubungi pelaku melalui chat dan transfer uang pembayaran link, setelah itu akan dikirim link oleh pelaku dimana link tersebut berisi video yang diminta oleh pelanggan.

"Tersangka menjual video dengan harga per member Rp 150 ribu hasil dari penjualan video, salah satunya digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor seharga 10 juta dari total uang yang didapat kurang lebih sekitar 17 juta," kata dia. (YK/N-3)


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top