Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Cara Membuat SIM Online dan Perpanjangan SIM Online

Foto : Putri Windiastuti
A   A   A   Pengaturan Font

Sekarang masyarakat dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara online. Pendaftaran SIM tidak harus datang ke kantor Satpas SIM, kini bisa dilakukan dari rumah.

Pendaftaran online hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru atau pun perpanjangan khususnya SIM A dan C.

Cara melakukan pendaftaran SIM online terbilang cukup mudah dan cepat, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SIM online di mana saja dan kapan pun.

Dikutip dari situs resmi sim.korlantas.polri.go.id, langkah-langkah pendaftaran SIM online, mulai isi data diri dan melengkapi data yang dibutuhkan.

Setelah berhasil membuka website resmi Polri, masyarakat bisa mengikuti panduan untuk melakukan pendaftaran SIM baru atau perpanjangan SIM.

Ini cara-cara melakukan pendaftaran SIM online:

  1. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
  2. Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran.
  3. Setelah itu akan muncul menu 'Data Permohonan' dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan.
  4. Kemudian pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM.
  5. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.
  6. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut'.
  7. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
  8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM.
  9. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim'.
  10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai.
  11. Kemudian, pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online.
  12. Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia.
  13. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat.

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tentu berbeda. Biaya SIM sudah diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, kini perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara Online atau melalui HP.

Untuk Pemohon untuk perpanjangan SIM A dan C bisa melalui mendownload aplikasi SINAR yang ada di App Store.

Setelah itu mengikuti instruksi yang tertulis. Mulai dari verifikasi nomor telepon, KTP, SIM, foto diri, hingga tanda tangan pemohon, dilakukan secara daring.

Untuk pembayarannya pemohon bisa melakukan dari rumah melalui M-Banking.

Biaya resmi untuk perpanjangan SIM Online tetap dikenakan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk pengendara sepeda motor, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000.

Tetapi terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. Sedangkan untuk SIM A biaya perpanjangan totalnya Rp 135.000.

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.

Tetapi masa berlakunya tetap sama, yaitu lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kadaluarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top