Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Cara Membuat SIM Online dan Perpanjangan SIM Online

Foto : Putri Windiastuti
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk pembayarannya pemohon bisa melakukan dari rumah melalui M-Banking.

Biaya resmi untuk perpanjangan SIM Online tetap dikenakan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk pengendara sepeda motor, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000.

Tetapi terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. Sedangkan untuk SIM A biaya perpanjangan totalnya Rp 135.000.

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top