Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Cara Membuat SIM Online dan Perpanjangan SIM Online

Foto : Putri Windiastuti
A   A   A   Pengaturan Font

Sekarang masyarakat dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara online. Pendaftaran SIM tidak harus datang ke kantor Satpas SIM, kini bisa dilakukan dari rumah.

Pendaftaran online hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru atau pun perpanjangan khususnya SIM A dan C.

Cara melakukan pendaftaran SIM online terbilang cukup mudah dan cepat, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SIM online di mana saja dan kapan pun.

Dikutip dari situs resmi sim.korlantas.polri.go.id, langkah-langkah pendaftaran SIM online, mulai isi data diri dan melengkapi data yang dibutuhkan.

Setelah berhasil membuka website resmi Polri, masyarakat bisa mengikuti panduan untuk melakukan pendaftaran SIM baru atau perpanjangan SIM.
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top