Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ini 8 ASN "Pahlawan Kesehatan" yang Gugur dalam Tugas Menangani Pandemi Covid-19

Foto : Istimewa

Menpan RB Tjahjo Kumolo menyerahkan penghargaan dan santunan kepada 8 ahli waris ASN yang gugur dalam tugas menangani pandemi Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pada Rabu (5/5), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan dan santunan kepada perwakilan keluarga 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal saat menjalankan tugas menangani pandemi Covid-19 di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Turut hadir di acara tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih, Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto, serta pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kemenpan RB, perwakilan dari Pemkab Blora, Pemkab Purworejo, dan Pemkot Semarang.

Ada pun 8 ASN yang meninggal dalam tugas menangani pandemi Covid-19 adalah dokter Elianna Widiastuti (Pemkot Semarang), dokter Sang Aji Widi Aneswara (Pemkot Semarang), Muh. Rodhi (Pemkot Semarang), Nuryanta (Pemkab Blora), dokter Hery Prasetyo (Pemkab Blora), dokter Wuryanto Hadi Pranoto (Pemkab Purworejo), Destara Putra Awalukita (Kementerian Kesehatan) dan Soehendro (Kementerian Kesehatan.

Menurut Menteri Tjahjo, seluruh tenaga kesehatan ASN yang gugur dalam tugas akan diberikan santunan dan penghargaan sesuai aturan yang berlaku. Ada pun besaran santunan yang diterima ahli waris, mengutip keterangan Humas Kemenpan RB, berkisar antara 200 juta rupiah hingga lebih dari 300 juta rupiah. Besaran santunan tergantung pangkat dan golongan ASN tersebut.

Santunan itu, menurut keterangan Humas Kemenpan RB, mencakup komponen Tabungan Hari Tua serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja. Hak keuangan yang diterima para ahli waris adalah santunan kematian kerja, uang duka meninggal, biaya pemakaman serta bantuan beasiswa bagi anak korban.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top