Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ini 10 Rekomendasi yang Dihasilkan dalam Seminar Otsus Papua yang Digelar IPDN

Foto : Istimewa

IPDN menggelar seminar nasional bertajuk Optimalisasi Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dalam rangka Akselerasi Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dalam rangka Dies Natalis ke-65 IPDN yang jatuh pada 12 Maret.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PadaSenin (15/3),Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menggelar seminar nasional bertajuk Optimalisasi Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dalam rangka Akselerasi Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat. Seminar itu merupakan rangkaian acara Dies Natalis ke-65 IPDN yang jatuh pada 12 Maret ini.

Seminar menghadirkan beberapa nara sumber, antara lain Akmal Malik, Dirjen Otda, Komarudin Watubun, Anggota Pansus RUU Otsus Papua DPR, Bambang Purwoko, Peneliti Otsus Papua dari UGM, Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat, Yorrys Raweyai, Anggota DPD Utusan Papua, Laksamana Madya (Purn) Freddy Numberi, mantan Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Appolo Safanpo, Rektor Universitas Cendrawasih, Ermaya Suradinata, Guru Besar IPDN dan mantan Gubernur Lemhanas, Sadu Wasistiono, MS (Guru Besar IPDN, dan Kastorius Sinaga, Stafus Mendagri Bidang Politik dan Media Massa.

Seminar menghasilkan 10 rumusan rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan penyelenggaraan Otsus Papua dan Papua Barat.

Berikut 10 rekomendasi dari seminar nasional Otsus Papua yang Koran Jakarta terima dari keterangan tertulis Rektor IPDN, Hadi Prabowo, di Jakarta, Rabu (17/3).

Pertama, kata Hadi, diperlukan perubahan regulasi Otsus Papua dan Papua Barat, yang selama 20 tahun ini belum diterapkan secara maksimal dan komprehensif, serta kewenangan lainnya yang diamanatkan oleh UU Otsus belum ditetapkan. Kedua, perlunya sinkronisasi kebijakan kementerian atau lembaga dengan kebijakan Otsus Papua dan Papua Barat, mengingat pemberlakuan undang-undang sektoral saat inimengesampingkan adanya undang-undang otsus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top