Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ingin Jadi Guru atau Dosen? Ketahui Dulu Masalah Hubungan Kerja di Dunia Pendidikan

📅 Kamis, 30 Nov 2023, 14:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ingin Jadi Guru atau Dosen? Ketahui Dulu Masalah Hubungan Kerja di Dunia Pendidikan Doc: The Conversation/Shutterstock/Ahmad Saifulloh
Ket. Kelayakan upah masih menjadi masalah bagi banyak guru dan dosen di Indonesia.

Rizma Afian Azhiim, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Hubungan kerja guru dan dosen dibangun oleh dua pihak, yaitu guru dan dosen sebagai pendidik dengan pihak manajemen sekolah atau universitas sebagai satuan pendidikan yang mempekerjakan mereka. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan seperti misalnya sekolah, madrasah, sekolah tinggi, atau universitas.

Hubungan ini berdasar pada tiga unsur: (1) Pekerjaan sebagai pendidik yang dapat dilaksanakan guru dan dosen di satuan pendidikan; (2) Imbalan atas pelaksanaan tugas sebagai pendidik; dan (3) Perintah serta syarat-syarat pelaksanaan tugas sebagai pendidik.

Ketiga unsur tersebut dikenal juga sebagai pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana tertuang dalam ketentuan umum Undang-undang Ketenagakerjaan tahun 2003.

Layaknya relasi buruh-majikan, hubungan antara guru dan dosen sebagai pekerja dengan satuan pendidikan sebagai pemberi kerja juga menuai berbagai persoalan yang kompleks. Kompleksitas persoalan dalam hubungan antara pendidik dengan satuan pendidikan berakar dari status hubungan kerja dan kelayakan upah, seperti yang terjadi pada kasus Hervina, guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang dipecat setelah mengunggah rincian gajinya ke sosial media awal Februari lalu

Apa saja yang menyebabkan kompleksitas hubungan kerja guru dan dosen tersebut?

1. Perbedaan landasan hukum

Kompleksitas hubungan kerja guru dan dosen dimulai dari perbedaan status pemberi kerja, yaitu pemerintah dan swasta serta landasan hukum yang menaunginya.

Satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, seperti sekolah negeri dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), mendasarkan hubungan kerja pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).

Sementara hubungan kerja di sekolah swasta dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Dalam berbagai kasus, persoalan hubungan kerja di sekolah swasta dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tidak dapat dinilai secara serta merta dengan norma ketenagakerjaan.

Sebagai contoh, jika mengacu pada Pasal 57 Undang-undang Ketenagakerjaan (lihat halaman 543 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja), hubungan kerja bagi pendidik kontrak atau honorer yang bersifat temporer harus dapat dibuktikan dengan adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara tertulis.

Padahal, Pasal 59 Undang-undang Ketenagakerjaan (lihat halaman 544 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja) mengatur secara tegas bahwa PKWT hanya dapat diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau tidak tetap, pekerjaan musiman, dan pekerjaan yang terkait produk baru. Artinya, tidak dimungkinkan adanya status hubungan kerja guru dan dosen yang bersifat "tidak tetap" karena selama sekolah swasta atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) beroperasi, pekerjaan guru dan dosen akan terus ada.

Hadirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2015 tentang guru dan dosen semakin memperparah kompleksitas hubungan kerja ini. Undang-undang Guru dan Dosen masih memungkinkan adanya status hubungan kerja yang bersifat tidak tetap, seperti guru kontrak, guru honorer, dan dosen tidak tetap. Kondisi tersebut justru memunculkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan jaminan keberlangsungan pekerjaan (job security) dan ketimpangan hak antar pendidik karena perbedaan status hubungan kerja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.