Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ingin Jadi Guru atau Dosen? Ketahui Dulu Masalah Hubungan Kerja di Dunia Pendidikan

Foto : The Conversation/Shutterstock/Ahmad Saifulloh

Kelayakan upah masih menjadi masalah bagi banyak guru dan dosen di Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

Hubungan antara guru dan dosen sebagai pekerja dengan satuan pendidikan sebagai pemberi kerja kerap menuai berbagai persoalan yang kompleks.

Rizma Afian Azhiim, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Hubungan kerja guru dan dosen dibangun oleh dua pihak, yaitu guru dan dosen sebagai pendidik dengan pihak manajemen sekolah atau universitas sebagai satuan pendidikan yang mempekerjakan mereka. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan seperti misalnya sekolah, madrasah, sekolah tinggi, atau universitas.

Hubungan ini berdasar pada tiga unsur: (1) Pekerjaan sebagai pendidik yang dapat dilaksanakan guru dan dosen di satuan pendidikan; (2) Imbalan atas pelaksanaan tugas sebagai pendidik; dan (3) Perintah serta syarat-syarat pelaksanaan tugas sebagai pendidik.

Ketiga unsur tersebut dikenal juga sebagai pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana tertuang dalam ketentuan umum Undang-undang Ketenagakerjaan tahun 2003.

Layaknya relasi buruh-majikan, hubungan antara guru dan dosen sebagai pekerja dengan satuan pendidikan sebagai pemberi kerja juga menuai berbagai persoalan yang kompleks. Kompleksitas persoalan dalam hubungan antara pendidik dengan satuan pendidikan berakar dari status hubungan kerja dan kelayakan upah, seperti yang terjadi pada kasus Hervina, guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang dipecat setelah mengunggah rincian gajinya ke sosial media awal Februari lalu
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top