Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ingat, Kebijakan Ganjil Genap Mulai 3 Agustus bukan Uji Coba

Foto : . (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil dan genap pada Senin (3/8) mendatang bukan lagi uji coba, melainkan sudah operasional.

"Tidak lagi uji coba, ini langsung operasional penuh pada Senin (3/8) mendatang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7).

Hal ini, kata Syafrin, bertujuan untuk menekan pergerakan orang secaramasif ke pusat-pusat kegiatan karena selama ini teridentifikasi telah terjadi peningkatan volume lalu lintas yang signifikan dan tentu berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.

"Ini juga karena Jakarta tak ada lagi instrumen pembatasan yang bisa digunakan sebagai kontrol warga untuk melakukan pergerakan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," ujar Syafrin.

Yang dituju dalam kebijakan ini, kata Syafrin, adalah orang yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak agar tidak bepergian. Kemudian untuk mengoptimalkan kapasitas angkutan umum menjadi 50 persen saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top