Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 04 Mei 2021, 15:11 WIB

Informasi Lengkap Tentang Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Foto: Istimewa

Membayar zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat muslim yang dilakukan sebelum bulan Ramadan berakhir hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Setiap muslim yang memenuhi syarat berzakat, wajib menunaikan zakat setiap satu tahun sekali. Zakat bisa dibayarkan dalam bentuk uang ataupun beras.

Syarat wajib zakat fitrah

Berikut syarat wajib membayar zakat fitrah:

  1. Beragama islam
  2. Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)
  3. Baligh dan berakal
  4. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal
  5. Mempunyai harta berlebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya

Bentuk pembayaran zakat fitrah

  1. Makanan pokok (beras/gandum), takaran besaran zakat 2,5 kilogram
  2. Uang, menurut SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp 25.000 - Rp 40.000 per jiwa

Niat zakat fitrah

  1. Niat untuk diri sendiri: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fadhan lillahi ta'aala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
  2. Niat untuk istri: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala. Artinya: "Aku niat mengeluarkanzakatfitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
  3. Niat untuk anak laki-laki: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (nama anak laki-laki) fardhan lillahi ta'aala. Artinya: "Aku niat mengeluarkanzakatfitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
  4. Niat untuk anak perempuan: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (nama anak perempuan) fardhan lillahi ta'aala. Artinya: "Aku niat mengeluarkanzakatfitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
  5. Niat untuk diri sendiri dan keluarga: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala. Artinya: "Aku niat mengeluarkanzakatfitrah untuk diriku dan seluruh anggota orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
  6. Niat untuk orang yang diwakilkan: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta'aala. Artinya: "Aku niat mengeluarkanzakatfitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Tata cara membayar zakat fitrah

Menyerahkan sejumlah uang atau makanan pokok yang sudah ditentukan kepada panitia zakat fitrah yang ada di daerah masing-masing.

Redaktur: Fiter Bagus

Penulis: Reisky Aulia

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.