Info Penting Wisatawan: Dilarang Merokok di Malioboro
Foto:YOGAYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta memetakan titik-titik yang kemungkinan menjadi tempat kerumunan warga selama libur akhir tahun seperti Malioboro. Ini informasi yang penting diketahui para wisatawan. pelancong harus tahu dilarang merokok di Malioboro.
"Ini terutama untuk wisatawan atau masyarakat saat merayakan pergantian tahun,"kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, Satuan Polisi Pamong Praja akan menyiagakan personel di titik-titik yang kemungkinan menjadi tempat warga atau wisatawan berkumpul serta membubarkan warga yang berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Agus mengatakan bahwa kawasan Malioboroakan menjadi salah satu fokus upaya pengamanan pada malam pergantian tahun dan libur akhir tahun.Di kawasan Malioboro, pengunjung wajib taat protokol kesehatan dan dilarang merokok di sembarang tempat.
"Masih banyak wisatawan yang merokok sembarangan. Biasanya tidak tahu kalau Malioboro menjadi kawasan tanpa rokok. Mereka diingatkan dan diarahkan merokok di tempat khusus merokok yang sudah tersedia,"kata Agus. Ant/G-1
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Sosialisasikan Hasil COP29 Sembari Meluncurkan RBC-4
- 2 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 3 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 4 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 5 Jika Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Disetop, Indonesia Berisiko Krisis Pangan
Berita Terkini
- AS Umumkan Bantuan Keamanan Baru Rp8,01 Triliun untuk Perkuat Pertahanan Ukraina
- Warga Harus Waspada, BMKG Perkirakan Cuaca Ekstrem Landa Jateng 16-23 Desember
- Mitra Tours And Travel Meraih Dua Penghargaan di Indonesia Digital Innovation & Achievement Awards 2024
- Ayo Perkuat Toleransi, Wali Kota Surabaya Ajak Warga Jaga Kerukunan saat Natal
- Polda DIY bekuk tiga tersangka penipuan bermodus pinjaman Rp25 miliar