Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pemulihan Ekonomi

Industri Jasa Keuangan Didorong Terus Berinovasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Penguatan sinergi pemerintah, lembaga otoritas Lain, pelaku usaha, dan industri jasa keuangan dibutuhkan untuk mengoptimalkan berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan masing-masing lembaga.

"OJK akan terus mendorong dengan berbagai inisiatif dan fokus pengawasan bersama-sama industri jasa keuangan, khususnya industri perbankan dengan tetap memperhatikan aspek manajemen risiko dan kehati-hatian. Inovasi produk dan layanan perbankan diharapkan akan tercermin pada rencana bisnis yang akan disampaikan perbankan," kata Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana dalam dialog interaktif yang digelar OJK di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Menurut dia, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan sulit terwujud apabila sektor jasa keuangan, khususnya perbankan tidak dalam kondisi yang stabil, kuat, tidak memiliki daya saing untuk berkembang, serta tidak dapat memanfaatkan peluang atau kebijakan yang telah dirumuskan.

Selama periode 2017 sampai 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna merespons berbagai problematika atau peristiwa yang terjadi, terutama Covid-19, di antaranya POJK Perlakuan Khusus Bagi Daerah Bencana (POJK Nomor 45/POJK.03/2017), Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor nasional, serta POJK Layanan Perbankan Digital (POJK Nomor 12/POJK.03/2018).

Terdapat pula POJK Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum, POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dan POJK Nomor 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang diamandemen dua kali terakhir menjadi POJK Nomor 17/2021.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top