Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Petani Garam

Industri Berjanji Serap Garam Lokal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri untuk melakukan penyerapan produksi garam lokal. Kegiatan sinergi industri dengan petani garam ini untuk menekan impor garam. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penyerapan Garam Lokal tahun 2019-2020 di Jakarta.di Jakarta, Selasa (6/8).

"Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani garam dalam negeri, sekaligus menjamin ketersediaan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri," kata Airlangga Hartarto.

Menurut Menperin, garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari konsumsi rumah tangga, industri pangan, industri farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak hingga industri klor alkali.

Didalam kesepakatan tersebut, garam lokal akan siap diserap oleh industri sebanyak 1,1 juta ton. Target tersebut meningkat dari capaian serapan tahun lalu sebesar 1,05 juta ton. Kesepakatan ini sebagai wujud nyata dari kerja sama antara 11 industri pengolah garam dengan 164 petani garam di dalam negeri.

Adapun petani garam yang dilibatkan dalam kerja sama ini berasal dari sejumlah wilayah dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Airlangga, berdasarkan neraca garam nasional, kebutuhan garam nasional tahun 2019 diperkirakan sekitar 4,2 juta ton. Jumlah tersebut terdiri atas kebutuhan industri sebesar 3,5 juta ton, konsumsi rumah tangga 320 ribu ton, komersial 350 ribu ton, serta peternakan dan perkebunan 30 ribu ton.

Tetapkan HPP

Di tempat yang sama, petambak garam meminta Pemerintah untuk segera menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk garam. Penetapan HPP dipandang penting untuk membantu petani garam. Pasalnya, harga yang rendah yang disertai serapan yang stagnan membuat produsen garam lokal mengalami kerugian.

Ketua Masyarakat Petambak Garam Rakyat Muhamad Hasan menyebutkan dengan adanya HPP, maka harga jual petani kepada pembeli memiliki acuan. Adapun kewenangan untuk menetapkan HPP ini ialah Kementerian Perdagangan (Kemendag), sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) boleh mengusulkan harganya. ers/E-12

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top