Penanganan Wabah I Pandemi Virus Korona Belum Berakhir
IndoVac Jadi Vaksin Covid-19 Pertama Produk RI
Foto : Sumber: Covid19.go.id
Seperti diketahui, di Indonesia terdapat dua status kegawatdaruratan yang ditetapkan pemerintah terkait pandemi, yakni Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Dua kebijakan itu diambil pemerintah Indonesia merujuk pada penetapan status pandemi Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berpedoman pada ketetapanPublic Health Emergency International Concern(PHEIC) yang berlaku sejak 30 Januari 2020.
"Pandemi belum dihentikan. Selama belum dicabut statusnya, kita statusnya masih darurat," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya