Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Indonesia Perlu Meniru Kebijakan Ini, Tiongkok Pecat Mendagri Hong Kong karena Langgar Prokes Covid-19

Foto : ANTARA/Reuters/Tyrone Siu

Arsip - Seorang polisi berjaga di bawah bendera China dan Hong Kong di Hong Kong, China (12/12/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Beijing - Dewan Negara China memecat Menteri Dalam Negeri Wilayah Administratif Hong Kong (HKSAR) Tsui Ying-wai karena dinilai tidak memberikan teladan kepada masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Keputusan itu diambil pada 24 Februari dengan mempertimbangkan Undang-Undang Dasar China untuk HKSAR dan saran dari Kepala Eksekutif HKSAR Carrie Lam, demikian pengumuman Dewan Negara China di Beijing, Senin.

Tsuimengajukan permohonandiri beberapa jam sebelum pemerintah HKSAR mengumumkan hasil investigasi terhadap dirinya pada 31 Januari.

Tsui dianggap melanggar prokes antipandemi karena menghadiri pesta ulang tahun ke-53 Witman Hung Wai-man, anggota Kongres Rakyat Nasional China (NPC) dari Hong Kong.

Lima belas pejabat teras Hong Kong menghadiri pesta ulang tahun itu, yang digelar di salah satu restoran di kawasan Wanchai pada 3 Januari di tengah merebaknya wabah COVID-19 varian Omicron.

Mengetahui hal itu, Carrie melapor kepada pemerintah pusat di Beijingagar menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan Tsui.

Saat ini Hong Kong sedang berjuang keras menangani gelombang kelima COVID-19 yang didominasi varian Omicron.

Lonjakan kasus pada gelombang kali ini membuat kewalahan pemerintah Hong Kong sehingga pemerintah pusat turun tangan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top