Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 29 Jul 2024, 03:03 WIB

Indonesia Negara Terbesar Judi 'Online' di Dunia

Ilustrasi.

Foto: antara

Terungkapnya fakta bahwa Indonesia merupakan negara terbesar jumlah pelaku judi online di dunia jelas memprihatinkan.

LOMBOK - Tuan Guru Bajang (TGB) KH Muhammad Zainul Majdi mengaku prihatin bahwa Indonesia merupakan negara terbesar jumlah judi online di dunia meski di satu sisi merupakan negara yang penduduk muslimnya terbesar di dunia.

"Kita prihatin, dari data yang ada, jumlah judi online terbesar di dunia ada di Indonesia," ungkapnya dalam pengajian di acara Azdzikrul hauliyah ke-59 MDQH Al Majidiyah As Syafiiyah NWDI Pancor di Musolla Al Abror Hamzanwadi Pancor, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (28/7).

Menurut Ketua Umum Dewan Tanfiziyah PB NWDI tersebut, banyak masyarakat yang melakukan judi online ini, maka berakibat ratusan triliun uang tersedot untuk judi online. "Maraknya judi online ini, maka sudah sepatutnya merasa prihatin, sehingga perlu menjadi perhatian bersama, dan mengajak masyarakat menjauhi yang namanya judi online tersebut," ucapnya.

Karena dampak dari judi online tersebut, menurut TGB, sangat besar sekali, dapat mengganggu perekonomian keluarga seperti kasus yang terjadi ada istri bakar suaminya, ada pegawai bakar kantornya, ada karyawan bakar bosnya, semua itu gara-gara masalah judi online.

"Dampak judi online, sangat besar, dan kerab memunculkan terjadinya kasus kriminalitas," terang TGB sembari menambahkan dampak yang dirasakan saat kalah dan tak memiliki uang lagi.

Lebih lanjut mantan Gubernur NTB dua periode ini menambahkan, judi itu merupakan barang kotor, merusak hati, dan merupakan pekerjaan setan, dan cara setan untuk menumbuhkan permusuhan di antara kalian.

Rusak Perilaku

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menilai judi jenis apapun, termasuk judi online atau daring dapat memicu permusuhan, amarah yang dapat berujung tindak kriminal.

"Hal itu disebabkan karena judi dianggap sebagai jalan pintas bagi seseorang untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar," kata Kiai Miftah dalam siaran persnya, Sabtu (27/7).

Hal tersebut membuat orang dapat menghalalkan beragam cara untuk mendapatkan uang sebagai modal berjudi online. "Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah," katanya.

Tidak hanya dapat memicu permusuhan, judi online juga dapat memecah keharmonisan rumah tangga. Pasalnya, orang yang berjudi rentan menjual seluruh harta bendanya demi mengadu nasib di judi online.

Hal tersebutlah yang membuat aktivitas judi di mata agama sangat dilarang dan masuk dalam kategori haram. "Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut," kata dia.

Karenanya, MUI berharap masyarakat sadar akan bahaya judi online dan mau meninggalkan aktivitas haram tersebut. Dia juga berharap pemerintah turut memberantas peredaran judi online dari hulu hingga ke hilir.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berharap pemanggilan Kepala BP2MI Benny Rhamdani oleh Dittipidum Bareskrim Polri dapat mempercepat pengungkapan sosok T dalam kasus judi online (judol) yang disebutkan Benny.

"Kita harapkan beliau bisa menjadi saksi yang bisa membantu melakukan percepatan terkait dengan pengungkapan judi online yang beliau maksud," kata dia. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.