Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Indonesia Masih Tetapkan "Minimum Case"

Foto : Agus Supriyatna

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal ZA

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesia belum punya planning untuk zero case seperti beberapa negara lain, kendati masih menetapkan minimum case untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Belum free sama sekali, belum zero case," kata oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal ZA, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (12/5).

Karena itu, kata Safrizal, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia kembali diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022. Kebijakan yang dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali ini.

"Kebijakan ini didasarkan pada data perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang selalu dimonitor dan dievaluasi setiap minggunya," katanya.

Menurut Safrizal, PPKM sebagai strategi penanganan Covid-19 di Indonesia, sangat spesifik di Indonesia. Strategi tidak dapat diperbandingkan dengan negara lain.

"Dengan memonitor perkembangan kasus mingguan, sehingga mengetahui tren untuk segera mengambil langkah-langkah untuk perbaikan, baik pengetatan maupun pelonggaran," ujarnya.

Ditambahkannya, perpanjangan PPKM kali ini juga mempertimbangkan situasi usai libur Lebaran 2022. Berdasarkan pantauan, penambahan kasus aktif Covid-19 masih dalam kondisi landai. Tidak ada lonjakan kasus secara eksponensial.

"Setelah satu minggu Lebaran terlihat angka masih landai, tidak ada peningkatan kasus signifikan, namun masih menunggu evaluasi selama dua minggu ke depan," kata Safrizal yang juga Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19 tersebut.

Kata Safrizal, terkait masa inkubasi virus yang dapat mencapai 14 hari, Presiden Jokowi sendiri telah memberikan arahan kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk terus waspada. Pemda tetap harus berkonsentrasi dalam mengantisipasi segala kemungkinan.

"Terlebih, saat ini masih adanya penambahan kasus harian. Karena itu, perpanjangan PPKM ini juga diharapkan dapat menjaga kewaspadaan seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat umum. Apalagi ditambah dengan peran media yang sangat strategis dalam menyebarkan informasi, sehingga kondisi terus membaik. Intinya, tetap harus waspada, oleh karenanya peran media dan komunikasi publik penting. Tetap melindungi diri sendiri dan yang lain dari potensi terkena (Covid-19)," tuturnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top