Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Indonesia Masih Tetapkan "Minimum Case"

Foto : Agus Supriyatna

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal ZA

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesia belum punya planning untuk zero case seperti beberapa negara lain, kendati masih menetapkan minimum case untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Belum free sama sekali, belum zero case," kata oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal ZA, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (12/5).

Karena itu, kata Safrizal, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia kembali diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022. Kebijakan yang dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali ini.

"Kebijakan ini didasarkan pada data perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang selalu dimonitor dan dievaluasi setiap minggunya," katanya.

Menurut Safrizal, PPKM sebagai strategi penanganan Covid-19 di Indonesia, sangat spesifik di Indonesia. Strategi tidak dapat diperbandingkan dengan negara lain.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top