Indonesia Berpotensi Meraih Rp8.000 Triliun dari Ekonomi Karbon
Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad (kedua dari kanan) dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (11/5).
"Penyelenggara bursa karbon juga dapat dipisahkan dari bursa efek, sebagaimana merujuk pada beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Malaysia," katanya.
Pengawasan dari OJK
OJK juga diminta agar menjalankan pengaturan dan pengawasan sesuai UU P2SK yang mana OJK perlu terbuka kepada seluruh pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin sebagai operator bursa karbon.
"OJK turut memiliki kewajiban membangun infrastruktur perdagangan karbon, menerbitkan peraturan terkait penyelenggaraan bursa karbon, dan mengendalikan perdagangan karbon," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel, menekankan komitmen Indonesia menuju net zero emissions atau nol emisi karbon tahun 2060, perlu dibahas bersama secara tuntas karena menyangkut kepentingan dunia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya