Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

India Akan Gelar Pemilu di Kashmir Setelah Status Khusus Dicabut

Foto : ANTARA/Anadolu

India mengumumkan pemilihan legislatif di Jammu dan Kashmir untuk pertama kali sejak status khusus wilayah itu dicabut dan dibagi menjadi dua wilayah federal.

A   A   A   Pengaturan Font

Namun, wilayah tersebut telah berada di bawah pemerintahan langsung New Delhi sejak 19 Juni 2018, setelah runtuhnya pemerintahan koalisi yang dipimpin mantan Kepala Menteri Mehbooba Mufti setelah Partai Bharatiya Janata menarik dukungannya.

Pada 5 Agustus 2019, New Delhi mencabut status khusus kawasan tersebut berdasarkan Pasal 370 dan 35A Konstitusi India. Negara bagian Jammu dan Kashmir kemudian diturunkan statusnya dan dibagi menjadi dua Wilayah Persatuan: Jammu dan Kashmir, dan Ladakh.

Perlu diperhatikan, tidak ada majelis legislatif di Ladakh, yang berbatasan dengan China.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top