Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Industri Tekstil

Impor Pakaian Bekas Matikan UMKM Lokal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Akibat pandemi, belum pulihnya rantai pasok, dan kondisi global yang tidak menentu, ekspor tekstil dari Indonesia turun tajam. Banyak industri tekstil yang terpaksa mem-PHK-kan karyawan dan terancam bangkrut," ucapnya.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kendati dilarang, pakaian bekas impor tetap masuk pasar RI secara illegal. Dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor pakaian bekas Indonesia sepanjang 2022 paling banyak berasal dari negeri Sakura, Jepang.

Sepanjang tahun lalu, Indonesia mengimpor pakaian bekas dari 23 negara dengan total 26,22 ton. Nilainya mencapai 272.146 dollar AS atau setara dengan 4,21 miliar rupiah (asumsi kurs Rp15.468 per dollar AS).

Volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai delapan ton. Jika dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai 44.000 dollar AS.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top