Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Larangan Impor Sesuai Arahan Presiden

Impor Dimusnahkan, Penjualan Pakaian Bekas Impor Diprediksi Berkurang Usai Lebaran

Foto : Antara

Pemusnahan pakaian bekas impor hasil penindakan Bea Cukai di Batam

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, kata dia, importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Salah satu upaya yang dilakukan, katanya, melakukan pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 5.853 koli yang nilainya sekitar Rp17,4 miliar di Batam.


Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan barang milik negara (BMN) dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019. Kami berharap dengan dilakukan pemusnahan dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor," kata dia.


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top