Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Deregulasi Perdagangan

Impor Barang Tak Berwujud Segera Kena Bea Masuk

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution saat menjadi pembicara kunci pada Outlook Industri 2018 di Jakarta, Senin (11/12) mengatakan pemerintah akan segera mengenakan tarif bea masuk impor barangbarang tak berwujud (intangible goods) mulai pada 2018 mendatang.

Pengenaan bea masuk tersebut jelas Darmin seiring dengan berakhirnya perjanjian moratorium dengan organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) yang diteken Indonesia sebelumnya. "Begitu Januari, itu boleh, nggak perlu lobi dulu, itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku," kata Darmin.

Sebagai informasi, WTO melakukan moratorium terhadap larangan bagi negara berkembang mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik. Moratorium tersebut jelas Darmin akan berakhir pada 31 Desember 2017. Moratorium WTO pertama kali dicanangkan pada 20 Mei 1998 dalam Second Ministerial Conference di Jenewa, Swiss.

Konferensi tersebut kembali dijadwalkan berlangsung pada 10-13 Desember 2017 di Argentina. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan bea masuk untuk barang tak berwujud diharapkan bisa dilakukan pada tahun depan seperti buku elektronik (e-book), software, dan barang lainnya yang tak memiliki wujud.

Kemenkeu masih terus mengkaji rencana pengenaan bea masuk terhadap barang tak berwujud tersebut, salah satunya terkait tata kelola pengenaan pungutan terhadap intangible goods yang hingga kini belum ditetapkan oleh World Customs Organisation (WCO) dan juga mendeteksi transaksinya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top