Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Implementasi EU GDPR Bisa Jadi Pembelajaran bagi Indonesia

Foto : Istimewa

Ilustrasi kebocoran data pribadi.

A   A   A   Pengaturan Font

"Pertama, penyalahgunaan dasar hukum kepentingan yang sah dalam pemrosesan data, yang dilakukan tanpa uji keseimbangan kepentingan oleh pengendali data," ujarnya.

Catatan yang kedua, kata dia, urgensi untuk memfasilitasi pelaksanaan hak subjek data, khususnya yang terkait dengan hak-hak portabilitas data dalam konteks pemrosesan data secara otomatis. Termasuk pemrofilan. Ketiga, pemberlakuan EU GDPR bagi UMKM, start-ups, organisasi dan asosiasi, juga sekolah menuai berbagai tantangan.

"Dan digarisbawahi perihal pentingnya dukungan informasi dan pelatihan guna meningkatkan kepatuhan terhadap EU GDPR. Keempat, terdapat ketidakmerataan penegakan dan perbedaan interpretasi EU GDPR, khususnya dalam hal penggunaan klausul 'kepentingan publik', sebagai dasar hukum pemrosesan data pribadi," tuturnya.

Catatan kelima, kata dia, penyalahgunaan EU GDPR oleh pejabat publik untuk menekan jurnalis dan organisasi masyarakat sipil dalam hal kebebasan berekspresi dan informasi. Dan hal lainnya yang juga menjadi catatan penting dari penegakan EU GDPR sejauh ini adalah terkait peran Otoritas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP). European Parliament menjelaskan bahwa dari 21 Otoritas PDP atau dari total 30 Negara yang tunduk pada EU GDPR secara eksplisit menyuarakan permasalahan sumber daya manusia, teknis dan keuangan, bangunan dan infrastruktur yang memadai untuk secara efektif menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Hal serupa disampaikan oleh Access Now dalam "Three Years under the EU GDPR: An Implementation Progress Report", yang menjelaskan bahwa dalam rentang waktu Mei 2018 hingga Maret 2021, Otoritas PDP telah memungut 596 denda dan sanksi dengan total € 278.549.188. Selain itu, data tentang penggunaan mekanisme denda dalam penegakan EU GDPR, juga menunjukkan perbedaan yang besar dalam penerapannya, dari masing-masing Otoritas PDP di tiap negara anggota, dalam menggunakan kewenangan mereka," urainya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top