Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Realisasi Pembangunan

Implementasi Dana Desa Perlu Ditingkatkan

Foto : dok dpd

Bahas UU Desa I Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (kedua kiri), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (tengah) dan Ketua Komite 1 DPD Akhmad Muqowam (kiri) mengikuti seminar tentang UU Desa di Kotamobagu, Sulut, Kamis (12/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI menilai, implementasi pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa masih menghadapi beberapa kendala. Ketua Komite 1 Akhmad Muqowam menjelaskan masalahnya, pertama adalah besaran Dana Desa yang seharusnya 10 persen dari Dana Transfer Daerah belum terpenuhi.

Kedua yaitu cara membagi Dana Desa berdasarkan 4 kriteria berdasarkan luasan wilayah, jumlah penduduk, kemiskinan dan geografis belum terlaksana. Menurut Akhmad Muqowam pemerintah masih menyamaratakan cara Alokasi Dana Desa (ADD), padahal setiap desa pasti berbeda kualifikasinya.

"Ini tidak benar, desa besar sama dengan desa kecil, sehingga tidak adil," kata senator dari Jawa Tengah di sela-sela acara seminar soal UU Desa di Kotamobagu, Sulut, Kamis (12/4). Ia melanjutkan masalah ketiga adalah soal tahapan penyaluran yang semestinya hanya satu kali. Namun yang terjadi di lapangan penyalurannya terbagi menjadi dua atau tiga tahap, sehingga menyulitkan akuntabilitas pertanggungjawaban.

"Menurut saya yang ikut melahirkan UU Desa, ini perlu peningkatan komitmen pemerintah dalam hal pembangunan desa melalui Dana Desa dan ADD," ujar Muqowam. Sementara itu Dirjen Pengembangan Kawasan Perdesaan Kemendes PDTT, Ahmad Erani Yustika mengatakan selama tiga tahun ini Kemendes menyusun regulasi dan skema pengawasan Dana Desa.

"Kami terus memperbaiki skema pengawasan dengan membentuk satgas desa, mengaktifkan inspektorat di tiap kabupaten dan pendamping desa diperbaiki kualitasnya dengan pelatihan," ujar Erani. Sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, Pemerintah akan menambah alokasi dana desa pada tahun anggaran 2019 maksimal sebesar 85 triliun rupiah. Jumlah tersebut naik 25 triliun rupiah dibandingkan tahun anggaran 2018 yang sebesar 60 triliun rupiah.

Alokasi dana desa tahun ini sama dengan tahun anggaran 2017. Menurut Menteri Desa ini, kenaikan anggaran itu kemungkinan besar dapat direalisasikan. Pasalnya, pembangunan di desa tetap akan menjadi program prioritas pemerintah. Menurut dia, program dana desa berhasil menurunkan angka kemiskinan di desa sebesar 4,5 persen. Menteri Eko mengatakan, pertimbangan menaikkan dana desa juga karena melihat kesiapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negera (APBN) 2019.

Menurut dia, penyerapan dana desa tahun ini diperkirakan akan lebih baik karena mendapat dukungan dari Polri dan Kemendagri yang turun langsung melakukan pengawasan. "APBN kita jumlahnya lebih naik dan kesiapan desa lebih baik, pencapaiannya juga di luar ekspektasi. Ada kaitannya dengan Pilpres? Tidak ada, karena setiap tahun dan desa selalu dikucurkan. Total dana desa dalam empat tahun ini yang sudah dikucurkan sebesar 187 triliun rupiah," katanya. sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top