Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Keuangan Negara I Saran IMF Menyebabkan Indonesia Terperangkap Jebakan Utang

IMF dan Bank Dunia Harus Tanggung Jawab atas Beban Utang RI dari Obligasi Rekap BLBI

Foto : MANDEL NGAN/AFP

DEMO MENENTANG IMF DAN WB I Seorang aktivis berpakaian seperti Evita Peron dari Argentina berdemo menyerukan reformasi utang selama Pertemuan Musim Semi Bank Dunia (World Bank) dan Dana Moneter Internasional (IMF) secara virtual, di luar kantor pusat IMF di Washington DC, AS, akhir pekan lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

» Atas saran IMF, pemerintah mengeluarkan obligasi rekap yang merupakan odious debt atau illegitimate debt.

» IMF dan Bank Dunia harus menjadi underwriter (penjamin emisi) moratorium obligasi rekap BLBI.

JAKARTA - Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia harus ikut bertangung jawab atas beban utang Indonesia dari penerbitan obligasi rekapitalisasi (rekap) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998 lalu. Perlunya kedua lembaga tersebut bertanggung jawab karena mereka yang mengusulkan utang yang disebut odious debt (utang najis/tidak sah) atau illegitimate debt (utang haram).

Bentuk utang tersebut terbukti hanya untuk menyelamatkan para kroni dari kebangkrutan akibat krisis moneter, tetapi rakyat yang dipaksa menanggung melalui pungutan pajak untuk belanja negara, termasuk membayar cicilan dan bunga utang tiap tahun.

Manajer Riset Sekretaris Nasional Fitra, Badiul Hadi, di Jakarta, Minggu (18/4), mengatakan akibat saran dari dua lembaga tersebut, Indonesia masuk dalam jebakan utang yang harus dibayar bunganya hingga 2043. Jumlah obligasi rekap yang diterima bank-bank saat krisis moneter mencapai 455 triliun rupiah lebih.

Sedangkan injeksi dana tunai pemerintah ke beberapa pemilik bank dalam bentuk BLBI mencapai 144,5 triliun rupiah. BLBI inilah yang saat ini kembali ditagih pemerintah karena para penerimanya kebanyakan tidak punya niat untuk mengembalikan dana tersebut.

"Pemerintah harus meminta IMF dan Bank Dunia bertanggung jawab karena atas saran merekalah, pemerintah mengeluarkan obligasi rekap yang merupakan odious debt atau illegitimate debt," kata Badiul.

Dalam hukum internasional, odious debt atau illegitimate debt, kutip Badiul, merupakan utang nasional yang ditimbulkan oleh rezim yang lalim dan tidak boleh ditegakkan. Utang semacam itu merupakan utang pribadi rezim yang menanggungnya dan bukan utang negara. Dalam beberapa hal, konsep ini analog dengan ketidakabsahan kontrak yang ditandatangani di bawah paksaan.

Belajar dari kasus di masa lalu itulah, pemerintah, kata Badiul, jangan mengulang kesalahan di masa lalu yang menyetujui saran dua lembaga multilateral itu untuk membantu mensupervisi pengelolaan utang saat ini. "Ini kita khawatirkan, tawaran solusi yang diberikan justru bisa menjadi beban bagi keuangan negara," kata Badiul.

Pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada peringatan antikorupsi pekan lalu, kata Badiul, memang sangat betul. Menkeu menyatakan perlunya membangun satu sistem antikorupsi yang komprehensif sebagai penentu suatu bangsa menjadi negara berpendapatan tinggi, bermartabat, dan sejahtera.

"Itu benar karena terbukti obligasi rekap BLBI adalah produk kejahatan ekonomi terbesar yang membangkrutkan satu negara," kata Badiul.

Saat ini, jelas Badiul, pemerintah baru berani menagih piutang BLBI, namun masih bingung untuk melakukan moratorium bunga obligasi rekap yang harus dibayar hingga 2043.

"IMF dan Bank Dunia harus menjadi underwriter (penjamin emisi) moratorium obligasi rekap," kata Badiul.

Dengan kedua lembaga tersebut sebagai underwriter, maka secara de facto memberi napas kepada pemerintah, minimal selama tujuh tahun tidak membayar bunga obligasi rekap. Selama tujuh tahun moratorium itu, maka diharapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bertumbuh tanpa beban utang yang mematikan.

"Tapi, moratorium harus ditindaklanjuti dengan tim ekonomi yang efektif. Reshuffle merupakan waktu yang tepat mencari figur menteri yang menjamin pertumbuhan berkualitas bukan dari konsumsi," pungkas Badiul.

Sebelumnya Menkeu juga menyatakan, Bank Dunia dan IMF senantiasa mendukung negara-negara di dunia dalam hal pengelolaan beban utang.

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Pertemuan Musim Semi Dana Moneter Internasional-Kelompok Bank Dunia Tahun 2021.

Membuat Terpuruk

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya, Suroso Imam Zadjuli, mengatakan agar pemerintah berkaca pada krisis 1998. IMF dan Bank Dunia saat itu merekomendasikan pemberian BLBI dan penerbitan obligasi rekapitalisasi yang terbukti membuat Indonesia terpuruk karena utang.

"Kita dibuat semakin bergantung, tujuannya menjaga agar kita tetap berutang. Pinjaman yang diberikan selalu disertai syarat-syarat yang hanya menguntungkan negara kreditor. Parahnya lagi, banyak rekayasa jaminan, aset tanah atau bangunan dari penerima BLBI nilainya jauh di bawah besarnya bantuan yang diterima, bagaimana bisa BPPN meloloskan ini," kata Suroso.

Sebab itu, dia meminta agar dengan Kepres Nomor 6 Tahun 2021 tentang pembentukan Satgas Penagih Dana Negara BLBI benar-benar menagih para pengemplang bukan hanya sisa pokoknya sebesar 110 triliun rupiah, tetapi juga harus menagih bunga 2 persen per bulan atau fix rate 11,375 selama 23 tahun. n ers/SB/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top