Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Imbas Pencabutan Izin Kemensos, Kantor ACT di Sulawesi Selatan Disegel

Foto : ANTARA/Abriawan Abhe

Aktivitas di Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/7/), terlihat sepi. Mencuatnya dugaan penyalahgunaan donasi yang dikelola ACT berdampak pada penurunan penerimaan hewan kurban hingga 40 persen.

A   A   A   Pengaturan Font

MAKASSAR - Dinas Sosial Makassar akan menyegel Kantor Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulawesi Selatan menyusul diterimanya salinan Surat Keputusan Kementerian Sosial tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang kepada ACT.

"Kami baru menerima salinan SK itu 2 hari lalu, segera kami tindak lanjuti. Insya Allah, Senin (11/7) pekan depan kami segel Kantor ACT di Jalan Alauddin," kata Kepala Dinas Sosial Makassar Aulia Arsyad di Makassar, Sabtu (9/7).

Aulia mengatakan dengan diterimanya salinan SK dari Kemensos maka seluruh aktivitas yayasan untuk mengumpulkan donasi dipastikan ilegal.

Penyegelan Kantor ACT Cabang Sulsel, kata dia, nantinya akan dilakukan oleh tim gabungan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak peraturan daerah.

"Kita akan turun bersama, yang lainnya ditemani dari satpol sebagai penegak aturan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri SosialAd InterimMuhadjir Effendi.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri SosialAd InterimMuhadjir Effendi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Baca Juga :
Keterampilan Beternak

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top