Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

IKPI Berharap Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat

Foto : Istimewa

Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan (kiri) bersama Direktur Penyuluhan dan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor (kanan) dalam acara seminar nasional IKPI terkait Apa dan bagaimana setelah PPS di Jakarta, Selasa (23/8). 

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap kepatuhan para wajib pajak terus meningkat. Tujuannya agar pundi pundi penerimaan negara juga bisa bertambah.

Harapan itu seiring dengan berakhirnya program pengungkapan sukarela (PPS) yang telah resmi berakhir pada 30 Juni lalu.

"Ke depan kepatuhan sukarela para wajib pajak jangan lagi harus diimbau, diperiksa baru patuh. Jadi, tujuan dari self assesment itu kepatuhan sukarela, kepatuhannya yang sukarela bukan bayar pajak sukarela, kalau bayar pajak sukarela lain lagi itu, harusnya wajibnya 100 tapi relanya 50 yah ga bisa begitu," tegas Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan dalam acara seminar nasional IKPI terkait Apa dan bagaimana setelah PPS? Acara ini digelar di Jakarta, Selasa (23/8).

Ini merupakan rangkaian dari puncak HUT ke-57 IKPI pada 27 Agustus nanti.

IKPI terang Ruston akan terus berupaya menjembatani antara Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan para wajib pajak, apalagi telah mendapat penghargaan dari Kemenkeu dan Ditjen pajak. Pihaknya ingin terus dipercaya oleh kedua pihak yakni masyarakat dan Ditjen Pajak.

"Kami akan terus pertahankan itu bahkan lebih banyak berbuat lagi sebagaimana fungsi kami di tengah, bukan hanya sebagai penghubung tetapi berperan aktif menyadarkan para wajib pajak bahwa bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan harus wajib membayar pajak,"tuturnya.

Kepada para wajib pajak ia katakan bahwa membayar pajak bukan sukarelanya saja seperti sumbangan atau donasi tetapi bagi yang wajib dapat dipaksa berdasarkan undang undang, apa artinya.

Khusus terkait program PPS, kata Ruston, ini kesempatan paling baik, sebab sudah dua kali pemerintah memberi keringanan, yakni melalui tax amnesti dan PPS.

"Kami mengimbau itu, ini kesempatan tarif lebih murah, bisa menghindari sanksi, tidak digunakan untuk penyelidikan dan basis pemajakannya selama inikan penghasilan, ini cuman dari harta, harta itupun dari yang masih dimiliki," ucapnya.

Pada kesempatan sama, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor menambahkan bahwa dari perkembangannya tren kepatuhan membayar pajak itu meningkat.

Dirinya mengapresiasi IKPI karena sudah menjembatani Ditjen Pajak dengan para wajib pajak.

Sampai dengan batas akhir, PPS diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan rincian 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II. Wajib pajak dapat mengikuti PPS dengan dua kebijakan sekaligus.

Total penerimaan negara dari PPS adalah sebesar 61,01 triliun rupiah dengan nilai bersih yang diungkapkan sebesar 594,82 triliun rupiah.

Setelah program PPS ini berakhir, terang Neilmaldrin Noor, kegiatannya tidak ada yang istimewa, tetap bisnis as ussual karena kami punya tugas pokok dan fungsi itu, mulai edukasi, melakukan pelayanan dan pengawasan sampai pemeriksaan hingga penegakan hukum.

"Jadi kami akan jalankan sebagaimana prosedur yang memang sudah berlaku sekarang, tidak ada yang istimewa, kami akan berjalan secara normal, yang membedakan ialah ada wajib pajak yang sudan ikut PPS dan ada wajib pajak yang belum dan kami memiliki data para wajib pajak itu," pungkasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top