Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mukernas IV DPP Organda

Iklim Usaha Angkutan Darat Kurang Sehat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah harus mampu menghadirkan iklim usaha yang sehat dibidang usaha transportasi darat. Beberapa regulasi yang dikeluarkan dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan dalam menjalankan UU soal Lalu Lintas Jalan Raya.

"Untuk ini, kami berharap pemerintah dapat cepat merespon dan dapat memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transportasi yang akhir-akhir ini mengalami "turbelensi" usaha akibat persaingan yang tidak sehat," kata Andrianto Djokosoetono Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) dalam siaran persnya usai pelaksanaan Mukernas IV DPP Organda yang mengambil tema 'Angkutan umum di era digital dalam bingkai persatuan Indonesia', di Jakarta, Senin (2/9).

Andrianto mengatakan, saat ini regulasi yang dikeluarkan Pemerintah seharusnya menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu, effisien dan effektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan.

Baca Juga :
Omzet Naik

Disisi lain, tambahnya, anggota Organda juga harus memahami arah dan kebijakan beberapa Kementerian dan lembaga terkait, serta upaya perwujudan persaingan yang sehat dan sinergis dalam industri transportasi dan khususnya industri transportasi jalan raya menuju persatuan Indonesia yang kokoh dan mensejahterakan. Sedangkan itu pengusaha angkutan harus tergerak dan lebih kreatif merespons tuntutan perubahan masyarakat.

Lebih lanjut, Andrianto menjelaskan, beberapa regulasi pemerintah yang dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menjalankan UU soal Lalu Lintas Jalan raya, khususnya angkutan orang. Oleh karena itu anggota Organda mendesak pemerintah dapat cepat merespon dan dapat memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transportasi.

Netralitas Pemerintah

Ketua DPP Organda bidang Angkutan Orang Kurnia Lesani Adnan mendesak pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum sesuai yang sudah diatur. Penyelenggaraan angkutan umum berbayar tetap harus mengikuti UU No. 22 / 2009 yaitu plat kuning dan berbadan hukum. Organda memiliki komitmen mendukung pemerintah untuk melakukan perubahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi. "Kami minta komitmen pemerintah untuk bergerak secara simultan dalam penindakan aturan ini.," katanya. mza/E-12

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top