Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia Dideklarasikan
Foto : Istimewa
Pengurus Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia
Setiap anggota IKHWPI katanya dapat menjadi Kuasa WP dan/atau Kuasa Hukum WP yang membimbing Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peratauran perpajakan dan/atau peraturan kepabeanan/cukai yang berlaku.
Selain itu, juga dapat beracara sebagai Kuasa WP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ataupun dapat beracara sebagai Kuasa Hukum WP di Pengadilan Pajak.
Baca Juga :
DJP: Sudah 7,48 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya