Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia Dideklarasikan

Foto : Istimewa

Pengurus Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI) pada Sabtu (20/11) di Jakarta dideklarasikan. Dengan deklarasi maka anggotanya bisa menjadi kuasa wajib pajak (WP) dan kuasa hukum WP karena memiliki pengetahuan dan keahlian serta pengalaman di bidang perpajakan dan bea cukai.

Selain itu, juga bebas dari bebas dari tekanan dan pengaruh pihak manapun atau independen, berpegang teguh kepada hukum yang berlaku (imparsial) dansetiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan atau akuntabel.

Adapun para pengurus IKHWPI terdiri dari Ketua Umum, Arief Sholikhul Huda, Sekretaris I, Ishaq Prapta Utama, Sekretaris II, Selamat Sodugaon Carl Fransiscus dan bendahara Yurnalis.

Ketua Umum, Arief Sholikhul Huda dalam keterangan tertulisnya mengatakan organisasi tersebut telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0012107.AH.01.07 Tahun 2021.

"Kami organisasi sah yang diakui Pemerintah yang menjadi wadah bagi Kuasa Wajib Pajak (Kuasa WP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("UU KUP") sebagaimana telahdiubah dengan Pasal 32 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP") junctoPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017," kata Arief.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top