
IHSG Menguat 5,83 Persen Sepekan Ini
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berkinerja hijau sepekan ini, berbalik dari catatan pada pekan sebelumnya. Sentimen global sepekan ini relatif kondusif, meskipun sempat diwarnai ancaman balasan soal tarif dari Tiongkok kepada produk asal Amerika Serikat (AS).
Sepanjang 3-7 Maret 2025, IHSG menguat 365,4 poin atau sekitar 5,83 persen. Sebagai perbandingan, pada 24-28 Februari 2025, IHSG terkoreksi 532,4 poin atau minus 7,83 persen.
Seperti diketahui, IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (7/3) sore, ditutup menguat 18,15 poin atau 0,27 persen ke posisi 6.636,00, di tengah pelemahan bursa saham kawasan Asia.
“Presiden Trump mengumumkan semua jenis barang impor asal Meksiko yang tercakup dalam United States-Mexico-Canada Trade Agreement (USMCA), penerus dari pakta perdagangan NAFTA yang dinegosiasikan oleh Pemerintahan Trump pertama, tidak akan dikenai bea masuk selama satu bulan,” sebut Tim Riset Phillips Sekuritas Indonesia dalam kajiannya di Jakarta.
Trump kemudian mengklarifikasi bahwa barang-barang USMCA dari Kanada juga akan tercakup dalam pengecualian selama satu bulan.
Dari Eropa, bank sentral Eropa (ECB) menurunkan tiga suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps), masing-masing Deposit Facility Rate menjadi 2.50 persen, Main Refinancing Rate menjadi 2.65 persen dan Marginal Lending Rate menjadi 2.90 persen.
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 3 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 4 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 5 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
Berita Terkini
-
Kemenkum dan Kemenbud Resmikan Kerja Sama Lindungi KI
-
MenPANRB Sebut Fokus Menyelesaikan Pengangkatan CASN 2024
-
Kemendikdasmen Gandeng Sektor Swasta Dukung Digitalisasi Pembelajaran di Indonesia
-
Petugas Damkar Evakuasi Ular Sanca yang Masuk ke Rumah
-
Banten Siap Sukseskan PSN dengan Pastikan Status Hukum Lahan